Senin, 27 Juli 2015

BUMN



DASAR HUKUM YANG MELANDASI TERBENTUKNYA BUMN :

Konsep dasar dibentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengacu kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pengertian dari kekayaan negara yang dipisahkan ialah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Landasan hukum keberadaan Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
BUMN dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan untuk mencukupi APBN.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BUMN
Kelebihan BUMN :
-          Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
-          Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
-          Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
-          Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-          Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN :
-          Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
-          Manajemen perusahaan kurang profesional
-          Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
-          Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
-          Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
5 (Lima) Sektor Dari 13 Sektor Dalam BUMN
·         Perdagangan Besar dan Eceran :
-          PT PP Berdikari (Persero)
-          Perum Bulog
-          PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
-          PT Sarinah (Persero)

·         Pertambangan dan Penggalian :
-          PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
-          PT Pertamina (Persero)

·         Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan :
-          Perum Kehutanan Negara
-          Perum Perikanan Indonesia
-          PT Pertani (Persero)

·         Jasa Keuangan dan Asuransi :
-          PT Bahana PUI (Persero)

·         Konstruksi :
-          PT Adhi Karya (Persero) Tbk
-          PT Amarta Karya (Persero)
-          PT Brantas Abipraya (Persero)
-          PT Hutama Karya (Persero)

SUMBER :



Jumat, 29 Mei 2015

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Syarat dapat dibuatnya Hak Paten ada 3, yaitu : Yang Pertama, penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang Kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII). Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

REFERENSI :