DASAR HUKUM YANG MELANDASI TERBENTUKNYA BUMN :
Konsep dasar dibentuknya Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) mengacu kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pengertian dari kekayaan negara yang
dipisahkan ialah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero
dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Landasan hukum keberadaan Badan
Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969
tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian
setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN,
yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
BUMN dapat
berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan untuk
mencukupi APBN.
KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BUMN
Kelebihan BUMN :
-
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
-
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
-
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
-
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-
Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN
:
-
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
-
Manajemen perusahaan kurang profesional
-
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
-
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
-
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
5 (Lima) Sektor
Dari 13 Sektor Dalam BUMN
·
Perdagangan
Besar dan Eceran :
-
PT
PP Berdikari (Persero)
-
Perum
Bulog
-
PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
-
PT
Sarinah (Persero)
·
Pertambangan
dan Penggalian :
·
Pertanian,
Kehutanan, dan Perikanan :
·
Jasa
Keuangan dan Asuransi :
·
Konstruksi
:
SUMBER :