Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul
bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia pada intinya Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Syarat dapat
dibuatnya Hak Paten ada 3, yaitu : Yang Pertama, penemuan tersebut merupakan
penemuan baru. Yang Kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau
industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat
diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis),
maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, Penemuan tersebut merupakan penemuan
yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan
dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil
dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Sanksi pidana
atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara
paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai
maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling
banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil
tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII). Tindak
pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman
pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya : Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah), dan Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
REFERENSI :