Senin, 27 Juli 2015

BUMN



DASAR HUKUM YANG MELANDASI TERBENTUKNYA BUMN :

Konsep dasar dibentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengacu kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pengertian dari kekayaan negara yang dipisahkan ialah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Landasan hukum keberadaan Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
BUMN dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan untuk mencukupi APBN.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BUMN
Kelebihan BUMN :
-          Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
-          Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
-          Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
-          Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-          Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN :
-          Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
-          Manajemen perusahaan kurang profesional
-          Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
-          Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
-          Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
5 (Lima) Sektor Dari 13 Sektor Dalam BUMN
·         Perdagangan Besar dan Eceran :
-          PT PP Berdikari (Persero)
-          Perum Bulog
-          PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
-          PT Sarinah (Persero)

·         Pertambangan dan Penggalian :
-          PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
-          PT Pertamina (Persero)

·         Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan :
-          Perum Kehutanan Negara
-          Perum Perikanan Indonesia
-          PT Pertani (Persero)

·         Jasa Keuangan dan Asuransi :
-          PT Bahana PUI (Persero)

·         Konstruksi :
-          PT Adhi Karya (Persero) Tbk
-          PT Amarta Karya (Persero)
-          PT Brantas Abipraya (Persero)
-          PT Hutama Karya (Persero)

SUMBER :