Saya disini akan menganalisa secara
rinci tentang Induk Koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil. Dengan menggunakan
teori pembahasan Bab 5,6,dan 7 yang menjelaskan tentang Sisa Hasil Usaha, Pola
Manajemen, Jenis dan Bentuk Koperasi.
Induk Koperasi Syariah BMT (Inkopsyah
BMT) merupakan gerakan koperasi sekunder yang didirikan oleh primer koperasi
yang kegiatan usahanya berdasarkan pola syariah. Didirikan dengan maksud untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan syariah islam.
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapat koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut :
- SHU Total Koperasi pada tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Parisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut:
- Cadangan koperasi 40%
- Jasa anggota 40%
- Dana pengurus 5%
- Dana karyawan 5%
- Dana pendidikan 5%
- Dana sosial 5%
- Dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
LAPORAN PEMBAGIAN SHU INDUK KOPERASI SYARIAH BMT
(INKOPSYAH BMT)
Berdasarkan keputusan RAT, maka pembagian distribusi SHU sebesar Rp 2.094.688.165 adalah sebagai berikut:
Pos SHU
|
Porsi
|
Jumlah
|
Realisasi
|
SHU
Anggota
|
60%
|
1.256.812.899
|
1.649.805.282
|
SHU
Pengurus
|
6%
|
125.681.290
|
124.000.000
|
SHU
Pengawas
|
1.5%
|
31.420.322
|
31.000.000
|
SHU
Pengelola
|
5%
|
104.734.408
|
104.097.680
|
Cadangan
Umum
|
20%
|
418.937.633
|
418.937.633
|
Pendidikan
|
5%
|
104.734.408
|
104.734.408
|
Zakat
|
2.5%
|
52.367.204
|
52.367.204
|
Jumlah
|
100%
|
2.094.688.165
|
2.484.942.207
|
Selisih
|
390.254.042
|
Selisih (kekurangan)
Realisasi SHU Anggota akan dijadikan biaya pada tahun buku 2014.
Contoh Penerima SHU
Anggota :
- Nama BMT : ABC
Simpanan
|
Saldo
|
Jumlah SHU
|
Keterangan
|
Simpanan Pokok
|
3.000.000
|
180.000
|
Dikonversikan menjadi SMK
|
Simpanan Wajib
|
9.000.000
|
540.000
|
|
Simpanan Pokok Khusus
|
44.000.000
|
4.400.000
|
Transfer
|
Dari komposisi di atas pembagian SHU setiap tahun berbeda dikaitkan dengan SHU tahun buku masing-masing. SHU Simpoksus berdasarkan tahun penyetoran dengan jenjang sbb :
- 2002-2008 : 8%
- 2009: 10%
- 2010: 10,5%
- 2011: 11%
- 2012: 9%
- 2013: 9%
Dilihat dari pembagian SHU setiap tahun, simpanan pokok
khusus berdasarkan tahun penyetorannya, terkadang turun, naik dan tetap. Pada
tahun 2012 dan 2013 SHU simpanan pokok khusus bedasarkan tahun penyetoran dan
itu perolehannya sama.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
- SHU anggota dibayar secara tunai
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Koperasi
Paul Hubert Casselman didalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
sociial content”, artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial didalamnya.
Menurut Stoner Manajemen dalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu
:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan
kewajiban koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus , serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencanna kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to
get things done by working with and through people).
Pendakatan Sistem pada
Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Induk Koperasi Syariah Baitul Maal
wat Tamwil memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan
Karyawan. Pendekatan sistem pada koperasi, menurut Draheim koperasi Syariah Baitul Maal
wat Tamwil termasuk kedalam pendekatan sosiologi karena memiliki sifat-sifat
sosial yang mempunyai rasa peduli terhadap anggota dan masyarakat.
Dalam Induk Koperasi Syariah BMT
dalam segi manajemen mempunyai anggota, pengurus, manajer, dan karyawan yang
berkerjasama dengan baik dan memiliki tanggung jawab masing-masing tugasnya.
Jenis dan Bentuk
Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan
Koperasi sesuai UU No. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi Inkopsyahbmt ini termasuk
kedalam jenis koperasi simpan pinjam yang dapat dilihat dari kegiatan usahanya
yang memberikan pinjaman kepada anggota dan masyarakat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi Inkopsyahbmt termasuk
kedalam bentuk koperasi sekunder dapat dilihat koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi, karena Inkopsyahbmt adalah Induk dari Koperasi
Syariah.
Analisis :
Bab 5 :
Dilihat dari pembagian SHU setiap tahun, simpanan pokok khusus berdasarkan
tahun penyetorannya, terkadang turun, naik dan tetap. Pada tahun 2012 dan 2013
SHU simpanan pokok khusus bedasarkan tahun penyetoran dan itu perolehannya
sama.
Bab 6 : Dalam
Induk Koperasi Syariah BMT dalam segi manajemen mempunyai anggota, pengurus,
manajer, dan karyawan yang berkerjasama dengan baik dan memiliki tanggung jawab
masing-masing tugasnya.
Bab 7 : Di
Induk Koperasi Syariah BMT ini memiliki banyak jenis koperasi yang tersedia,
dan bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan perekonomian.
REFERENSI :