Minggu, 28 Desember 2014

Berkah Pengkoperasian Syariah BMT



Saya disini akan menganalisa secara rinci tentang Induk Koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil. Dengan menggunakan teori pembahasan Bab 5,6,dan 7 yang menjelaskan tentang Sisa Hasil Usaha, Pola Manajemen, Jenis dan Bentuk Koperasi.

Induk Koperasi Syariah BMT (Inkopsyah BMT) merupakan gerakan koperasi sekunder yang didirikan oleh primer koperasi yang kegiatan usahanya berdasarkan pola syariah. Didirikan dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan syariah islam.

Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Menurut pasal 45ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapat koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
  • SHU Total Koperasi pada tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  •  Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Parisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
  • Cadangan koperasi 40%
  • Jasa anggota 40%
  • Dana pengurus 5%
  • Dana karyawan 5%
  • Dana pendidikan 5%
  • Dana sosial 5%
  • Dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

LAPORAN PEMBAGIAN SHU INDUK KOPERASI SYARIAH BMT 
(INKOPSYAH BMT)

Berdasarkan keputusan RAT, maka pembagian distribusi SHU sebesar Rp 2.094.688.165 adalah sebagai berikut:


Pos SHU
Porsi
Jumlah
Realisasi
SHU Anggota
60%
1.256.812.899
1.649.805.282
SHU Pengurus
6%
125.681.290
124.000.000
SHU Pengawas
1.5%
31.420.322
31.000.000
SHU Pengelola
5%
104.734.408
104.097.680
Cadangan Umum
20%
418.937.633
418.937.633
Pendidikan
5%
104.734.408
104.734.408
Zakat
2.5%
52.367.204
52.367.204
Jumlah
100%
2.094.688.165
2.484.942.207
Selisih

390.254.042



Selisih (kekurangan) Realisasi SHU Anggota akan dijadikan biaya pada tahun buku 2014.
  Contoh Penerima SHU Anggota :
  1. Nama BMT     : ABC
Simpanan
Saldo
Jumlah SHU
Keterangan
Simpanan Pokok
3.000.000
180.000
Dikonversikan menjadi SMK
Simpanan Wajib
9.000.000
540.000

Simpanan Pokok Khusus
44.000.000
4.400.000
Transfer

Dari komposisi di atas pembagian SHU setiap tahun berbeda dikaitkan dengan SHU tahun buku masing-masing. SHU Simpoksus berdasarkan tahun penyetoran dengan jenjang sbb :
  • 2002-2008 : 8%
  • 2009: 10%
  • 2010: 10,5%
  • 2011: 11%
  • 2012: 9%
  • 2013: 9%
Dilihat dari pembagian SHU setiap tahun, simpanan pokok khusus berdasarkan tahun penyetorannya, terkadang turun, naik dan tetap. Pada tahun 2012 dan 2013 SHU simpanan pokok khusus bedasarkan tahun penyetoran dan itu perolehannya sama.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  • SHU anggota dibayar secara tunai
Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Koperasi
Paul Hubert Casselman didalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with sociial content”, artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

Menurut Stoner Manajemen dalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D  mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus , serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencanna kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendakatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Induk Koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan. Pendekatan sistem pada koperasi,  menurut Draheim koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil termasuk kedalam pendekatan sosiologi karena memiliki sifat-sifat sosial yang mempunyai rasa peduli terhadap anggota dan masyarakat.
Dalam Induk Koperasi Syariah BMT dalam segi manajemen mempunyai anggota, pengurus, manajer, dan karyawan yang berkerjasama dengan baik dan memiliki tanggung jawab masing-masing tugasnya.

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi Inkopsyahbmt ini termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam yang dapat dilihat dari kegiatan usahanya yang memberikan pinjaman kepada anggota dan masyarakat.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi Inkopsyahbmt termasuk kedalam bentuk koperasi sekunder dapat dilihat koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi, karena Inkopsyahbmt adalah Induk dari Koperasi Syariah.

Analisis   :
Bab 5    : Dilihat dari pembagian SHU setiap tahun, simpanan pokok khusus berdasarkan tahun penyetorannya, terkadang turun, naik dan tetap. Pada tahun 2012 dan 2013 SHU simpanan pokok khusus bedasarkan tahun penyetoran dan itu perolehannya sama.
Bab 6       : Dalam Induk Koperasi Syariah BMT dalam segi manajemen mempunyai anggota, pengurus, manajer, dan karyawan yang berkerjasama dengan baik dan memiliki tanggung jawab masing-masing tugasnya.
Bab 7      : Di Induk Koperasi Syariah BMT ini memiliki banyak jenis koperasi yang tersedia, dan bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan perekonomian. 

REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar