Saya akan
menganalisis sebuah koperasi yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
yang terdiri dari tujuan koperasi, prinsip koperasi, bentuk organisasi, hierarki
yang berdasarkan dengan teori.
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata
co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan dalam maana
lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand).
·
Tujuan Koperasi
Koperasi jasa
keuangan syariah Berkah Madani mempunyai tujuan berdasarkan Undang-undang Nomor
2 tahun 1992 pasal 3 yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dan selain
itu koperasi jasa keuangan syariah Berkah Madani ini mempunyai visi dan misi
sebagai acuan untuk memajukan koperasi tersebut, yaitu :
Visi
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam
memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara
berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah,
shiddiq dan tabligh.
Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi
masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan
ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang
tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara
terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder.
5. Menjadi organisasi pembelajar secara terus
menerus serta meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya insani yang
beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
·
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi terdiri dari beberapa pendapat, dan koperasi jasa keuangan syariah
Berkah Madani ini termasuk kedalam Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25
tahun 1992, karena bersifat sukarela, terbuka, bekerja dengan sitematis dan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
·
Bentuk Organisasi
Pengurus :
1. Ketua :
Johan Machrobi Prawira Negara
2. Sekretaris : Rinaldi Nindiyawan
3. Bendahara : Yoke Paramita
Pengawas :
1. Ketua :
Arisson Hendry
2. Anggota :
Muhammad Haikal
Karyawan :
1. Manager :
Siti Umainah
2. Administrasi & IT Support : Supriyanto
3. Teller :
Anik Andri Lestari
4. Account Officer : -Fachroji
-Rizki Kurnia Sandi
-Apih
·
Hierarki Tanggung Jawab
Tugas
pengurus koperasi jasa keuangan syariah Berkah Madani :
1. Mengelola koperasi dengan baik dan benar
sesuai yang telah ditetapkan.
2. Mengajukan rancangan rencana kerja dalam
budget ataupun belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan.
Hak atau
wewenang pengurus koperasi jasa keuangan syariah Berkah Madani :
1. Mewakili koperasi didalam & diluar
pengadilan.
2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Tujuan dan Fungsi Koperasi
§ Pengertian Badan Usaha :
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan.
§ Tujuan koperasi secara umum :
Menjadi
gerakan ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
§ Tujuan Koperasi Berkah Madani :
meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas
utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.
·
Jenis Produk Koperasi Berkah Madani
Jenis – jenis
produk pembiayaan :
§ Murabahah (Jual Beli)
§ Pembiayaan Mudharabah
§ Pembiayaan Musyarakah
§ Ijaroh (Sewa)
Jenis – Jenis
produk investasi :
§ Tabungan berkah hasil
§ Tabungan berkah qurban
§ Tabungan berkah amanah
§ Tabungan berkah fitri
§ Tabungan berkah siswa
§ Tabungan berkah walimah
§ Tabungan haji
·
Koperasi sebagai Badan Usaha
§ Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku
(UU No. 25,1992).
§ Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi dan usahanya.
§ Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha
dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usahanya.
§ Pengelolaan koperasi badan usaha dan unit
ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
·
Referensi :