Selasa, 18 November 2014

Koperasi Gerakan Ekonomi Rakyat



Saya akan menganalisis sebuah koperasi yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani yang terdiri dari tujuan koperasi, prinsip koperasi, bentuk organisasi, hierarki yang berdasarkan dengan teori.

Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan dalam maana lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).

·        Tujuan Koperasi

Koperasi jasa keuangan syariah Berkah Madani mempunyai tujuan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 pasal 3 yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dan selain itu koperasi jasa keuangan syariah Berkah Madani ini mempunyai visi dan misi sebagai acuan untuk memajukan koperasi tersebut, yaitu :

Visi

Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

 Misi
1.      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.      Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder.
5.      Menjadi organisasi pembelajar secara terus menerus serta meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

·        Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi terdiri dari beberapa pendapat, dan koperasi jasa keuangan syariah Berkah Madani ini termasuk kedalam Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25 tahun 1992, karena bersifat sukarela, terbuka, bekerja dengan sitematis dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

·        Bentuk Organisasi

Pengurus   :

1.      Ketua : Johan Machrobi Prawira Negara
2.      Sekretaris : Rinaldi Nindiyawan
3.      Bendahara : Yoke Paramita
     
Pengawas   :

1.      Ketua : Arisson Hendry
2.      Anggota : Muhammad Haikal

       Karyawan  :

1.      Manager : Siti Umainah
2.      Administrasi & IT Support : Supriyanto
3.      Teller : Anik Andri Lestari
4.      Account Officer : -Fachroji
                                                  -Rizki Kurnia Sandi
                                                  -Apih
·        Hierarki Tanggung Jawab

Tugas pengurus koperasi jasa keuangan syariah Berkah Madani :

1.      Mengelola koperasi dengan baik dan benar sesuai yang telah ditetapkan.
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja dalam budget ataupun belanja koperasi.
3.      Menyelenggarakan rapat anggota.
4.      Mengajukan laporan keuangan.

Hak atau wewenang pengurus koperasi jasa keuangan syariah Berkah Madani :

1.    Mewakili koperasi didalam & diluar pengadilan.
2.    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

·        Tujuan dan Fungsi Koperasi

§  Pengertian Badan Usaha :

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

§  Tujuan koperasi secara umum :

Menjadi gerakan ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

§  Tujuan Koperasi Berkah Madani :

meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.

·        Jenis Produk Koperasi Berkah Madani

Jenis – jenis produk pembiayaan :

§  Murabahah (Jual Beli)
§  Pembiayaan Mudharabah
§  Pembiayaan Musyarakah
§  Ijaroh (Sewa)

Jenis – Jenis produk investasi :

§  Tabungan berkah hasil
§  Tabungan berkah qurban
§  Tabungan berkah amanah
§  Tabungan berkah fitri
§  Tabungan berkah siswa
§  Tabungan berkah walimah
§  Tabungan haji

·        Koperasi sebagai Badan Usaha

§  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25,1992).
§  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
§  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usahanya.
§  Pengelolaan koperasi badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

·        Referensi :




Koperasi Gerakan Ekonomi Rakyat




Saya akan menganalisis sebuah koperasi yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani yang berdasarkan teori, yang terdiri dari Pengertian Koperasi, Karakteristik, Konsep Koperasi, Aliran dan Sejarah Koperasi.

·        Koperasi

Pengertian koperasi secara umum, Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Sedangkan Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani merupakan lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjam dan juga mempunyai prinsip yaitu meningkatkan kesejahteraan taraf hidup anggota koperasi,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Saya akan menjelaskan secara rinci mengenai Karakteristik Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani, yang telah saya analisis berdasarkan teori, antara lain :

·        Karakteristik

1.      Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu atau kesetiakawanan, keadilan,persamaan, dan demokrasi.
3.      Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.      Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.      Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

·        Konsep Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani

Koperasi mempunyai 3 konsep yaitu : konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang. Dari 3 konsep koperasi tersebut, koperasi jasa keuangan syariah Berkah Madani termasuk Konsep Koperasi Negara Berkembang, karena dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya serta meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

·        Aliran Koperasi Berkah Madani

Menurut Paul Hubert Casselman terdapat 3 aliran koperasi yaitu Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Koperasi jasa keuangan syariah Berkah Madani ini menerapkan Aliran Persemakmuran, karena koperasi ini untuk meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial, dalam koperasi ini pemerintah juga ikut serta dalam memajukan koperasi Berkah Madani.

·        Sejarah Perkembangan Koperasi Berkah Madani

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan pada tanggal 19 Oktober 2004 dan mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta No. 62 dari Notaris B.Wirastuti Puntaraksma, SH. Pada awalnya koperasi ini hanya beranggotakan 34 orang dan sekaligus mereka yang menjadi pendiri koperasi tersebut. Seiring berjalannya waktu, kini koperasi tersebut beranggotakan 60 0rang dan 1500 nasabah. Koperasi ini terletak di Jl. Akses UI No.9, Kelapa Dua, Depok Sebelah kampus H Universitas Gunadarma).


·        Referensi :