Senin, 30 Maret 2015

Kepentingan Ekonomi AS di Indonesia


        
       Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Sumber daya alam yang ada di Indonesia bermacam–macam, mulai dari kekayaan hutan dan laut, sampai dengan yang lebih berharga yaitu barang tambang. Berbagai macam barang tambang seperti timah, gas alam, batu bara, sampai dengan emas terdapat di perut bumi Indonesia. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) dan juga produsen timah terbesar kedua. Hal tersebut merupakan suatu karunia tersendiri karena negara yang maju seperti Jepang dan Amerika Serikat sekalipun misalnya, tidak memiliki kekayaan alam yang sedemikian beragamnya. Namun sayangnya, kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia tersebut belum dapat dikelola dengan baik oleh bangsa Indonesia sendiri. Banyak sektor – sektor pertambangan strategis yang ada di wilayah Indonesia, namun pengelolanya adalah perusahaan – perusahaan yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh pihak asing dan yang lebih menyedihkan lagi, pengelolaan barang tambang oleh pihak asing tersebut lebih banyak memberikan kerugian kepada bangsa Indonesia dari pada mendatangkan keuntungan.
       
     Salah satu perusahaan asing yang paling disorot semenjak era 90-an sampai sekarang adalah PT Freeport McMoran Indonesia. Beberapa artikel yang dibaca oleh penulis membeberkan betapa dahsyatnya kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang asing yang sudah puluhan tahun bercokol di Indonesia ini. PT Freeport McMoran Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua yang beroperasi di Indonesia.
     
     PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper and Gold Inc. (AS). Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui kegiatan penambangannya di Grasberg, Papua. PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing adalah di Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
     
     PT Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaan perusahaan tersebut diIndonesia telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004, dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons.
     
     Hingga kini, operasi penambangan PT Freeport masih berlangsung di kawasan Grasberg, Papua. Penambangan Freeport di Grasberg menghasilkan 5 macam barang tambang, yaitu tembaga, emas, silver, molybdenum, dan Rhenium. Emas merupakan penghasilan utama Freeport karena memang jenis tambang inilah yang konsentrasinya paling besar di lokasi tambang Grasberg.

      Wilayah Indonesia dalam hal ini memiliki kekayaan akan sumber daya alamnya. Dimana memiliki cadangan minyak dan gas, tambang emas,batu bara, serta berbagai macam komoditi hasil hutan. Hal tersebut menarik berbagai investasi asing dari  berbagai negara untuk masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah investasi yang berasal dari AS yang telah beroperasi di wilayah Indonesia untuk mengeksplorasi sumber daya tersebut.

      Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa AS melihat Indonesia sebagai wilayah yang strategis. Dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah yang dapat memiliki nilai ekonomi. Minyak dan gas bumi merupakan salah satu sumber daya Indonesia yang memiliki potensi ekonomi tinggi karena proses terbentuknya yang memakan waktu sangat lama. Sehingga sumber daya tersebut menjadi salah satu komoditi yang bernilai ekonomi tinggi. Emas juga merupakan salah satu komoditi yang memiliki potensi ekonomi cukup besar. Dan AS dalam hal ini memiliki investasi yang ada di Indonesia yakni perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya tersebut di Indonesia. Hal ini dibuktikan dari adanya ekspor sumber daya migas dari Indonesia.

Dampak PT Freeport terhadap Lingkungan
Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport menyebabkan kerusakan lingkungan. Berita yang dilaporkan oleh detik.com mengatakan bahwa, 25 Anggota Komisi IV DPR-RI meninjau lingkungan sungai dan laut areal pembuangan limbah tailing dari PT Freeport Indonesia di Portsite Amamapare, Timika, pada bulan November 2011. Para wakil rakyat itu berkomentar, “Limbah tailing (butiran pasir alami hasil pengolahan konsentrat) yang mengalir dari areal penambangan ke sungai, telah membuat sungai menjadi dangkal dan biota alam di sungai Ajkwa dan laut sekitarnya ikut terganggu, sehingga hal tersebut harus dipertanggungjawabkan”.

Dampak PT Freeport terhadap Perekonomian Indonesia
 Aktivitas pertambangan PT Freeport di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 46 tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua, telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut, namun belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua, dan masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan. Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Para petinggi Freeport terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika, Keuntungan Freeport tak serta merta melahirkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia, khususnya warga sekitar. 

Ketentuan Hukum terhadap PT.Freeport 

Pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

       Sesuai dengan Pasal 103 ayat (1)Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP)dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.Hal ini mengakibatkan semua bahan mentah hasil penambangan tidak boleh langsung diekspor,tetapi harus diolah dahulu di pabrik pengolahan yang berada di dalam negeri. Di dalam penjelasan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ayat (1)menyatakan bahwa Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dimaksudkan, antara lain, untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.                                                                                                                                                   
Referensi:-http://www.academia.edua/5732302/Freeport_edited

      -http://ptfi.co.id/id/about/overview

      -http://kabarinews.com/papua-adalah-freeport/37748
 


   

                                                                                                                                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar