Indonesia adalah
negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Sumber daya alam yang ada di
Indonesia bermacam–macam, mulai dari kekayaan hutan dan laut, sampai dengan
yang lebih berharga yaitu barang tambang. Berbagai macam barang tambang seperti
timah, gas alam, batu bara, sampai dengan emas terdapat di perut bumi
Indonesia. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia
(20% dari suplai seluruh dunia) dan juga produsen timah terbesar kedua. Hal
tersebut merupakan suatu karunia tersendiri karena negara yang maju seperti
Jepang dan Amerika Serikat sekalipun misalnya, tidak memiliki kekayaan alam
yang sedemikian beragamnya. Namun sayangnya, kekayaan alam yang dimiliki oleh
Indonesia tersebut belum dapat dikelola dengan baik oleh bangsa Indonesia
sendiri. Banyak sektor – sektor pertambangan strategis yang ada di wilayah
Indonesia, namun pengelolanya adalah perusahaan – perusahaan yang sebagian
besar sahamnya dikuasai oleh pihak asing dan yang lebih menyedihkan lagi,
pengelolaan barang tambang oleh pihak asing tersebut lebih banyak memberikan
kerugian kepada bangsa Indonesia dari pada mendatangkan keuntungan.
Salah satu perusahaan
asing yang paling disorot semenjak era 90-an sampai sekarang adalah PT Freeport
McMoran Indonesia. Beberapa artikel yang dibaca oleh penulis membeberkan betapa
dahsyatnya kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang asing yang sudah
puluhan tahun bercokol di Indonesia ini. PT Freeport McMoran Indonesia adalah
perusahaan tambang paling tua yang beroperasi di Indonesia.
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper and Gold Inc. (AS). Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui kegiatan penambangannya di Grasberg, Papua. PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing adalah di Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
PT Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaan perusahaan tersebut diIndonesia telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004, dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons.
Hingga kini, operasi penambangan PT Freeport masih berlangsung di kawasan Grasberg, Papua. Penambangan Freeport di Grasberg menghasilkan 5 macam barang tambang, yaitu tembaga, emas, silver, molybdenum, dan Rhenium. Emas merupakan penghasilan utama Freeport karena memang jenis tambang inilah yang konsentrasinya paling besar di lokasi tambang Grasberg.
Wilayah Indonesia dalam hal ini memiliki kekayaan
akan sumber daya alamnya. Dimana memiliki cadangan minyak dan gas, tambang
emas,batu bara, serta berbagai macam komoditi hasil hutan. Hal tersebut menarik
berbagai investasi asing dari berbagai
negara untuk masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah investasi yang berasal
dari AS yang telah beroperasi di wilayah Indonesia untuk mengeksplorasi sumber
daya tersebut.
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa AS
melihat Indonesia sebagai wilayah yang strategis. Dimana Indonesia memiliki
kekayaan sumber daya alam melimpah yang dapat memiliki nilai ekonomi. Minyak
dan gas bumi merupakan salah satu sumber daya Indonesia yang memiliki potensi
ekonomi tinggi karena proses terbentuknya yang memakan waktu sangat lama.
Sehingga sumber daya tersebut menjadi salah satu komoditi yang bernilai ekonomi
tinggi. Emas juga merupakan salah satu komoditi yang memiliki potensi ekonomi
cukup besar. Dan AS dalam hal ini memiliki investasi yang ada di Indonesia
yakni perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya tersebut di
Indonesia. Hal ini dibuktikan dari adanya ekspor sumber daya migas dari
Indonesia.
Dampak PT Freeport terhadap Lingkungan
Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport menyebabkan kerusakan
lingkungan. Berita yang dilaporkan oleh detik.com mengatakan bahwa, 25 Anggota
Komisi IV DPR-RI meninjau lingkungan sungai dan laut areal pembuangan limbah
tailing dari PT Freeport Indonesia di Portsite Amamapare, Timika, pada bulan
November 2011. Para wakil rakyat itu berkomentar, “Limbah tailing (butiran
pasir alami hasil pengolahan konsentrat) yang mengalir dari areal penambangan
ke sungai, telah membuat sungai menjadi dangkal dan biota alam di sungai Ajkwa
dan laut sekitarnya ikut terganggu, sehingga hal tersebut harus
dipertanggungjawabkan”.
Dampak PT Freeport terhadap
Perekonomian Indonesia
Aktivitas pertambangan PT Freeport di Papua
yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 46
tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua, telah
mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut,
namun belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua, dan masyarakat lokal
di sekitar wilayah pertambangan. Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk
keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Para
petinggi Freeport terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang
besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika,
Keuntungan Freeport tak serta merta melahirkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia,
khususnya warga sekitar.
Ketentuan Hukum terhadap PT.Freeport
Pertambangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara adalah sebagian
atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Sesuai dengan Pasal 103 ayat (1)Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009, pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP)dan Ijin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK)Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan
pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.Hal ini mengakibatkan semua bahan
mentah hasil penambangan tidak boleh langsung diekspor,tetapi harus diolah
dahulu di pabrik pengolahan yang berada di dalam negeri. Di dalam penjelasan
Pasal 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ayat (1)menyatakan bahwa Kewajiban
untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dimaksudkan, antara lain,
untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya
bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.
Referensi:-http://www.academia.edua/5732302/Freeport_edited
Referensi:-http://www.academia.edua/5732302/Freeport_edited
-http://ptfi.co.id/id/about/overview
-http://kabarinews.com/papua-adalah-freeport/37748
Tidak ada komentar:
Posting Komentar