1. Akuntansi sebagai
profesi dan peran akuntan
Profesi akuntansi merupakan
sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintahan, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan
suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah
akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus
memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat
melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b. Akuntan
Intern ( Internal Acountant)
Akuntan Intern adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut
juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat
diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
c. Akuntan
Pemerintah ( Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidk
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai
tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan
kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs
Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau
teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal
keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau
yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan
dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan
kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian
terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan
komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan
diri sendiri. Berikut penjelasannya :
·
Integritas
Setiap tindakan
dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama
Mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
·
Inovasi
Pelaku profesi
mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitasi
Pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah
yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah
aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku etika dalam
pemberian jasa akuntan publik
Dari profesi akuntan publik
inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas.
Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh
manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat yaitu :
1.
Jasa Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Contoh kasus etik dalam profesi akuntansi
Nama Todung Mulya Lubis tentu
tidak asing lagi bagi banyak masyarakat. Apalagi untuk dunia hukum di
Indonesia, Todung Mulya Lubis memiliki trademark tersendiri. Analisis hukum
yang sering dilontarkannya seringkali tajam dan kritis. Begitu pula ketika
berbicara soal korupsi, Todung sering berbicara blak-blakan. Sebagai ketua
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Todung termasuk tokoh yang mengkritik
keras adanya monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh para konglomerat di
Indonesia. Pun, Todung menjadi bagian penting dalam kampanye penegakkan Hak
Asasi Manusia di Indonesia. Yang tidak kalah penting, sebagai pengacara Todung
mendapat banyak kepercayaan dari sejumlah korporasi ternama. Pada saat Majalah
Time menghadapi gugatan dari mantan Presiden Soeharto, Todung menjadi pengacara
yang dipercaya untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, perusahaan
telekomunikasi ternama Temasek dari Singapura mempercayakan Todung sebagai
kuasa hukumnya di Indonesia. Untuk kasus pertama, Mahkamah Agung akhirnya
memutuskan tulisan Time tentang kekayaan keluarga Pak Harto tidak benar,
sehingga Time harus membayar ganti rugi moril sebesar Rp 3 triliun kepada Pak
Harto. Sementara Temasek dinilai telah melakukan monopoli bisnis telekomunikasi
di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kabar terakhir, Majelis
Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta menjatuhkan
hukuman dengan mencabut ijin kepengacaraan Todung seumur hidup. Todung dinilai
telah melanggar etika sebagai pengacara dalam perseteruan Sugar Group melawan
Salim Group. Pada tahun 2002, Todung menjadi pengacara untuk Sugar Group, namun
tahun 2006 Todung menjadi pengacara Salim Group. Selain itu, Todung juga pernah
menjadi auditor BPPN untuk menangani Salim Group. Sehingga, sebagai pengacara
Todung disebut “plin-plan” dan “hanya mengejar uang.” Benarkah? Keputusan
Peradi DKI Jakarta memang belum final. Todung tentu saja tengah bersiap-siap
melakuikan perlawanan. Beberapa pengacara senior pun ada yang membela
Todung—dengan mengatakan agar keputusan Peradi DKI Jakarta mencabut ijin
kepengacaraan Todung Mulya Lubis seumur hidup, diabaikan. Pastilah
masing-masing pihak, yang setuju dan tidak setuju, senang dan tidak senang,
memiliki argumentasi berdasarkan kaidah-kaidah perundangan dan kode etik yang
berlaku. Kita masih menunggu bagaimana akhir kisah Todung Mulya Lubis ini.
Menarik lebih luas mengenai pelanggaran kode etik di Indonesia, barangkali
kasus Todung hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. Kode etik untuk
sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat
Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya,
tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya,
dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan,
apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para
pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang
harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan
profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang
pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus
ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki
kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik
kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik
curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting
dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat.
Referensi :
http://ditaoctalina.blogspot.co.id/2015/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html?m=1
http://auliaarahmi.blogspot.co.id/2015/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar