Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan
) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak
terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip
pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda
pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah
hukum (normwissen chaft atau sollenwissens
chaft) menurut Hans Kelsen yaitu
menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan
idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan
Riil (rechts
werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku
yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan
(imitasi) danPendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah
mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi
seseorang, antara lain : Kaedah Kepercayaan,
tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman.
meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan
mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai
umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan
hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus
mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh
curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan
oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang
hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan
dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal
yaitu :
- Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan
struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas
perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
- BUDAYA ETIKA
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara
top-down. Langkah-langkah penerapan:
1.
Penerapan Budaya
Etika Corporate Credo :
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
a.
Komitmen Internal :
- Untuk perusahaan terhadap karyawan
- Untuk karyawan terhadap perusahaan
- Untuk karyawan terhadap karyawan lain.
b.
Komitmen Eksternal:
- Untuk perusahaan terhadap pelanggan
- Untuk perusahaan terhadap pemegang saham
- Untuk perusahaan terhadap masyarakat
2.
Penerapan Budaya Etika
Program Etika : Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk
mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo.Contoh : audit etika
Kode Etik Perusahaan. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang
khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contoh : IBM
membuat IBM’s Business Conduct Guidelines
(Panduan Perilaku Bisnis IBM).
- MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah
perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
- KODE PERILAKU KORPORASI ( CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Code of Conduct adalah
pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
- EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Ada 3 Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA
KARYA (Persero)
- Pengambilan keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
- Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
- Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance,
diperlukan 6 instrumen-instrumen yang menunjang :
1. Code of corporate governance (Pedoman Tata
Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun
stakeholder lainnya.
2. Code of conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman
dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara perusahaan
dengan karyawannya.
3. Board manual, panduan bagi komisaris dan direksi
yang mencakup keanggotaan, tugas, kewajiban, wewenang serta hak,
rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris dengan direksi serta panduan
operasional best practice
4. Sistim manajemen risiko, mencakup prinsip-prinsip
tentang manajemen risiko dan implementasinya.
5.
An auditing committee contract–arranges the organization and
management of the auditing committee along with itsscope
of work.
- Piagam komite audit, mengatur tentang organisasi dan tata laksana komite audit serta ruang lingkup tugas.
- Pengaruh etika terhadap budaya
Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat
terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku
manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya
mempengaruhi budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya
perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang
pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar