Upaya harmonisasi akuntansi di
seluruh dunia sebenarnya dimulai sebelum adanya Komite Standar Akuntansi
Internasional (IASC) didirikan pada tahun 1973. Upaya harmonisasi akuntansi
menjadi semakin pesat pada dasawarsa 1990-an, sesuai dengan berkembangnya
globalisasi bisnis internasiional dan pasar surat berharga, serta meningkatnya
pencantuman saham oleh banyak perusahaan. Standar yang terharmonisasi bersifat
kompatibel, sehingga tidak mengandung pertentangan. Beragam perbedaan utama
dalam persyaratan dan pembuatan laporan keuangan di seluruh dunia, serta
meningkatnya kebutuhan pengguna laporan keuangan untuk membandingkan informasi
dari perusahaan – perusahaan di dunia, merupakan (dan masih menjadi) kekuatan
pendorong bagi gerakan harmonisasi akuntansi ini.Sesuai dengan rencana (IASB),
konvergensi standar akuntansi internasional dan nasional mencakup penghapusan
berbagai perbedaan secara perlahan melalui upaya kerja sama antara IASB,
penentu standar nasional, dan kelompok lain yang menginginkan solusi terbaik
bagi persoalan akuntansi dan persoalan. Oleh karenanya, pemahaman yang
mendasari harmonisasi dan konvergensi sangat terkait erat. Harmonisasi secara
umum bermakna penghapusan perbedaan antara berbagai standar yang sudah
ada,sementara konvergensi adalah bisa mencakup pembuatan standar baru yang
belum tercantum dalam standar yang sudah ada.
A.
Survey
Konvergensi Internasional
Manfaat
Konvergensi Internasional
Pendukung konvergensi internasional
menyatakan bahwa banyak manfaat yang telah dirasakan dengan adanya konvergensi.
Terakhir, surata kabar terkini mengusulkan adanya “global GAAP (prinsip
akuntansi berlaku umum)”, yang keuntungannya antara lain :
-
Standar laporan keuangan berkualitas
tinggi yang digunakan secara konsisten diseluruh dunia dapat meningkatkan
efisiensi dalam alokasi modal. Biaya modal akandikurangi.
-
Para investor dapat mengambil keputusan
yang lebih baik dalam berinvestasi.Portofolio lebih bermacam-macam dan risiko
keuangan dapat dikurangi.Transparansi dan persaingan di pasar global akan lebih
terjaga.
-
Perusahaan-perusahaan dapat meningkatkan
strategi dalam mengambil keputusanmengenai merger dan akuisisi area usaha.
-
Pengetahuan dan keahlian akuntansi dapat
ditansfer tanpa batasan ke seluruh dunia.
-
Ide-ide terbaik yang muncul dari
aktivitas berstandar nasional dapat ditonjolkandalam mengembangkan standar
global dengan kualitas terbaik.
Kritik
Atas Standar Internasional
Internasionalisasi
standar akuntansi juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan
IASC), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional
merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan
pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki flesibilitas yang
terbangun dengan sendiri di dalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri
dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang
dimilikinya. Pada saat standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel
untuk mengatasi perbedaan-perbedaan dalam latar belakang, tradisi, dan
lingkungan ekonomi nasional, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan
menjadi sebuah tantangan yang secara politik tidak dapat diterima terhadap
kedaulatan nasional.
Rekonsiliasi
dan Pengakuan Bersama
Dua pendekatan yang diajukan
sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait
dengan isi laporan keuangan lintas batas:
1. Rekonsiliasi
Melalui rekonsiliasi,
perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar
akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara
ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang
saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.
2. Pengakuan
bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik” / resiprositas)
Pengakuan bersama
terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan
perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.
Evaluasi
Perdebatan
mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh.
Beberapa argumen yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran.
Namun demikian, semakin banyak bukti menunjukkan bahwa tujuan harmonisasi
internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah diterima begitu luas
sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau
bahkan semakin cepat. Sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi
Standar Prlaporan Keuangan Internasional (Internasional Financial Reporting
Standards-IFRS). Banyak negara telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan,
menggunakan IFRS sebagai standar nasional atau mengizinkan penerapan IFRS.
Perbedaan nasional dalam faktor-faktor dasar yang menyebabkan perbedaan dalam
akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit karena pasar modal
dan produk semakin internasional.
B.
Beberapa Peristiwa penting Dalam Sejarah Penentuan Standar Akuntansi
Internasional
-
1959– Jacob Kraayenhof, mitra pendiri
sebuah firma akuntan independen Eropa yang utama, mendorong agar usaha pembuatan
standar akuntansi internasional dimulai.
-
1961– Group d’Etudes, yang terdiri dari
akuntan professional yang berpraktik, didirikan di Eropa untuk memberikan
nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut
akuntansi.
-
1966– Kelompok Studi Internasional
Akuntan didirikan oleh institute professional di Kanada, Inggris, dan Amerika
Serikat.
-
1973– Komite Standar Akuntansi
Internasional (Internasional Accounting Standard Committee-IASC) didirikan.
-
1976– Organisasi untuk Kerja Sama dan
Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Coorporation and
Development-OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan
Multinasional yang berisi panduan untuk “Pengungkapan Informasi”.
-
1977– Federasi Internasional Akuntan
(International Federation of Accounting-IFAC) didirikan.
-
1977– Kelompok Para Ahli yang ditunjuk
oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan
yang terdiri dari empat bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan
Pelaporan bagi Perusahaan Transnasional.
-
1978– Komisi Masyarakat ropa
mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi
akuntansi Eropa.
-
1981– IASC mendirikan kelompok
konsultatif yang terdiri dari organisasi nonanggota untuk memperluas
masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional.
-
1984– Bursa Efek London menyatakan bahwa
pihaknya berharap agar perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya tetapi
tidak didirikan di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar akuntansi
internasional.
-
1987– Organisasi Internasional Komisi
Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong
penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit.
-
1989– IASC mengeluarkan Draf Eksposure
32 mengenai perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan diterbitkan aoleh IASC.
-
1995– Dewan IASC dan Komisi Teknis IOSCO
menyetujui suatu rencana kerja yang penyelesaiannya kemudian berhasil
mengeluarkan IAS yang membentuk satu kelompok inti standar yang komprehensif.
Keberhasilan dalam penyelesaian standar-standar ini menmungkinkan Komisi Teknis
IOSCO untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas
batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.
-
1995– Komisi Eropa mengadopsi sebuah
pendekatan daru dalam harmonisasi akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan
IAS oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar
modal internasional.
-
1996– Komisi Pasar Modal AS (SEC)
mengumumkan bahwa pihaknya ”….mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan,
secepat mungkin, standar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusun laporan
keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas.
-
1998– IOSCO menerbitkan laporan “Standar
Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Pencatatan Saham
Perdana bagi Emiten Asing”.
-
1999– Forum Internasional untuk
Pengembangan Akuntansi (International Forum on Accountancy Development-IFDA)
bertemu untuk pertama kalinya pada bulan Juni.
-
2000– IOSCO menerima, secara
keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang disusun oleh IASC sebagai jawaban
atas daftar keinginan IOSCO tahun 1993.
-
2001– Komisi Eropa mengusulkan sebuah
aturan yang akan mewajibkan seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya pada suatu pasar yang diregulasi untuk
menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun 2005.
-
2001– Badan Standar Akuntansi
Internasional (Internastiaonal Accounting Standars Board-IASB) menggantikan
IASC dan mengambil alih tanggung jawabnya per tanggal 1 April. Standar IASB disebut sebagai Standar
Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan termasuk didalamnya IAS yang
dikeluarkan oleh IASC.
-
2002– Parlemen Eropa menyetujui proposal
Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya
harus mengikuti standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam
laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan
ini terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan
pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian
mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.
-
2002– IASB dan FASB menandatangani
“Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi standar
akuntansi internasional dan AS.
-
2003– Dewan Eropa menyetujui Direktif EU
Keempat dan Ketujuh yang diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan
antara direktif lama dengan IFRS.
-
2003– IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi
terhadap 15 IAS.
C.
Ikhtisar
Organisasi Besar Internasional Yang Mendukung Konvergensi Akuntansi
Enam organisasi
telah menjadi pemain kunci dalam menetukan standar akuntansi internasioanl
dalam memajukan penyelarasan akuntansi internasional :
1. International
Accounting Standards Board (IASB)
2. Commision
of the European Union (EU)
3. Internasional
Organization of Securities Commisions (IOSCO)
4. Inernational
Federation of Accountants (IFAC)
5. United
Nation Intergovernmental Working Group of Experts on Standard of Accounting And
Reporting (ISAR), bagian dari United Nations Conference on Trade and
Development (UNCTAD)
6. Organization
for Economic Cooperation and Development Working Group on Accounting Standards
(OECD Working Group).
D.
International
Accounting Standards Board (IASB)
International Accounting Standards
Board (IASB), yang tadinya bernama IASC, merupakan badan penetapan standar
independen untuk sektor pribadi yang didirikan pada 1973 oleh organisasi
akuntansi prodesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001.
Sebelum direstrukturisasi, IASC mengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional
(IAS) dan Kerangka Kerja dalam Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan.
IASB memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Mengembangkan
untuk kepentingan public, seperangkat standar akuntansi yang berkualitas
tinggi, mudah dimengerti dan tidak sulit dilaksanakan, yang menuntut informasi
berkualitas tinggi, transparansi dan sebanding mengenai laporan keuangan dan
kondisi keuangan lainnya.
2. Memajukan
penggunaan dan penerapan yang tepat dari standar-standar yang dibuat.
3. Memperhatikan
kebutuhan khusus perusahaan kecil menengah dan perkembangan ekonomi guna
memenuhi tujuan nomor (1) dan (2).
4. Meningkatkan
kualitas konvergensi standar akuntansi di setiap negara serta Standar Akuntansi
International dan Standar Pelaporan Keuangan International.
E.
Standar
Inti IASC dan Persetujuan IOSCO
IASB
(sebagaimana pendahulunya IASC) selama ini tengah berjuang mengembangkan
standar akuntansi yang akan diterima oleh regulator sekuritas di seluruh dunia.
Sebagai bagian dari usaha ini, IASC mengadopsi rencana kerja untuk menghasilkan
suatu inti yang komprehensif dari standar-standar berkualitas. Pada juli 1995,
Komite Teknis IOSCO menyatakan persetujuannya akan rencana kerja yang telah
disusun. Standar inti pun akhirnya lengkap dengan adanya persetujuan dari IAS 39
pada Desember 1998. Tinjauan ulang IOSCO akan standar inti dimulai tahun 1999,
dan pada tahun 2000 IOSCO mengesahkan penggunaan standar IASC pendataan dan
penawaran lintas batas.
Struktur IASB Baru
IASB
telah direstrukturisasi bertemu untuk pertama kalinya di tahun 2001.
Kepengerusan IASB setelah diubah antara lain:
1. Dewan
Pengawas, IASB memiliki 22 pengawas: enam dari Maerika Utara, enam dari Amerika
Utara, enam dari Eropa, enam dari wilayah Asia/Pasifik, dan empat dari wilayah
lainnya.
2. Badan
Pengurus IASB, Badan ini membangun dan meningkatkan standar laporan dan
akuntansi keudalam dalam berbisnis.
3. Dewan
Penasihat Standar, Dewan Penasihat Standar yang anggotanya ditunjuk oleh
pengawas. Tanggung jawab yang dilakukan adalah memberikan nasihat pada badan
pengurus mengenai agenda dan prioritasnya, memberikan informasi pada badan
pengurus mengenai gambaran kepengurusan dan individu yang ada dalam dewan ini
dalam kegiatan-kegiatan pembuatan standar utama, dan memberikan nasihat lainnya
kepada badan pengurus dan pengawas.
4. International
Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC), IFRIC menginterpretasi
penggunaan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Laporan Keuangan
Internasional dan memberikan arahan interpretasi naskah dan meninjau komentar
publik mengenai naskah tersebut, serta mendapatkan persetujuan dari badan
pengurus untuk menyetujui interprestasinya.
F.
FEDERASI
INTERNASIONAL AKUNTAN (IFAC)
IFAC merupakan organisasi tingkat
dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih
dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan tahun 1977, dimana misinya adalah untuk
mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga
akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi
kepentingan umum.
Majelis IFAC, yang bertemu setiap
2.5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC.
Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal
dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2.5 tahun. Dewan ini, yang bertemu 2
kali setiap tahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
Administrasi harian dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di New York,
yang memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia.
G.
Kelompok
Kerja Antar Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk Pakar Dalam Standar
Internasional Akuntansi Dan Pelaporan (ISAR)
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan
merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi
dan audit pada tingkat perusahaan. Mandat khususnya adalah untuk mendorong
harmonisasi standar akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan mandat
tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang
direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan
hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan
akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah.
H.
Organisasi
Untuk Kerjasama Ekonomi Dan Pembangunan
OECD merupakan organisasi
internasional Negara-negara industry maju yang berorientasi ekonomi pasar.
Dengan keanggotaan yang terdiri dari Negara-negara industry maju yang lebih
besar, OECD sering menjadi lawan yang tangguh terhadap badan-badan lain
(seperti PBB atau Konfederasi Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang
memiliki kecenderungan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
kepentingan anggota-anggotanya.
Kesimpulan
Harmonisasi standar akuntansi setiap
negara melalui IFRS menghasilkan pemahaman laporan keuangan dengan skala
internasional. Banyak manfaat dan keuntungan dari penerapan IFRS di suatu
negara, walaupun ada hambatan-hambatan dalam masa transasisi adopsi IFRS. Akan
tetapi IFRS tidak hanya menjadi standar akuntansi acuan di dunia internasional,
namun menjadi pedoman dalam menyusun standar audit yang nantinya dapat berskala
internasional.
Referensi
:
Choi, Frederick.
D. S. dan Gary K. Meek.2010.International Accounting Edisi 6 Buku 1.Jakarta:Salemba
Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar