Rabu, 29 April 2015

Asas-Asas Hukum Perjanjian


Di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (Lima)  asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu antara lain adalah: asas konsensualisme (Concsensualism), asas kebebasan berkontrak (Freedom of Contract), asas kepastian hukum (Facta Sunt Servanda), asas itikad baik (Good Faith), dan asas kepribadian (Personality). Disini saya akan menjelaskan 3 (tiga) asas dari 5 (lima) asas diatas.

1.       Asas Konsensualisme (Concensualism) 

    Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan). Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPer adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian. 

2.       Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract) 

    Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1.       membuat atau tidak membuat perjanjian
2.       mengadakan perjanjian dengan siapa pun
3.       menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
4.       menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan. 

       Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau. Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya. Dalam hukum kontrak, asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet fair in menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat seperti yang diungkap dalam exploitation de homme par l’homme. 

3.       Asas Kepastian Hukum (Facta Sunt Servanda) 

    Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas facta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.

Referensi :


Senin, 30 Maret 2015

Kepentingan Ekonomi AS di Indonesia


        
       Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Sumber daya alam yang ada di Indonesia bermacam–macam, mulai dari kekayaan hutan dan laut, sampai dengan yang lebih berharga yaitu barang tambang. Berbagai macam barang tambang seperti timah, gas alam, batu bara, sampai dengan emas terdapat di perut bumi Indonesia. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) dan juga produsen timah terbesar kedua. Hal tersebut merupakan suatu karunia tersendiri karena negara yang maju seperti Jepang dan Amerika Serikat sekalipun misalnya, tidak memiliki kekayaan alam yang sedemikian beragamnya. Namun sayangnya, kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia tersebut belum dapat dikelola dengan baik oleh bangsa Indonesia sendiri. Banyak sektor – sektor pertambangan strategis yang ada di wilayah Indonesia, namun pengelolanya adalah perusahaan – perusahaan yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh pihak asing dan yang lebih menyedihkan lagi, pengelolaan barang tambang oleh pihak asing tersebut lebih banyak memberikan kerugian kepada bangsa Indonesia dari pada mendatangkan keuntungan.
       
     Salah satu perusahaan asing yang paling disorot semenjak era 90-an sampai sekarang adalah PT Freeport McMoran Indonesia. Beberapa artikel yang dibaca oleh penulis membeberkan betapa dahsyatnya kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang asing yang sudah puluhan tahun bercokol di Indonesia ini. PT Freeport McMoran Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua yang beroperasi di Indonesia.
     
     PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper and Gold Inc. (AS). Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui kegiatan penambangannya di Grasberg, Papua. PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing adalah di Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
     
     PT Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaan perusahaan tersebut diIndonesia telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004, dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons.
     
     Hingga kini, operasi penambangan PT Freeport masih berlangsung di kawasan Grasberg, Papua. Penambangan Freeport di Grasberg menghasilkan 5 macam barang tambang, yaitu tembaga, emas, silver, molybdenum, dan Rhenium. Emas merupakan penghasilan utama Freeport karena memang jenis tambang inilah yang konsentrasinya paling besar di lokasi tambang Grasberg.

      Wilayah Indonesia dalam hal ini memiliki kekayaan akan sumber daya alamnya. Dimana memiliki cadangan minyak dan gas, tambang emas,batu bara, serta berbagai macam komoditi hasil hutan. Hal tersebut menarik berbagai investasi asing dari  berbagai negara untuk masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah investasi yang berasal dari AS yang telah beroperasi di wilayah Indonesia untuk mengeksplorasi sumber daya tersebut.

      Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa AS melihat Indonesia sebagai wilayah yang strategis. Dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah yang dapat memiliki nilai ekonomi. Minyak dan gas bumi merupakan salah satu sumber daya Indonesia yang memiliki potensi ekonomi tinggi karena proses terbentuknya yang memakan waktu sangat lama. Sehingga sumber daya tersebut menjadi salah satu komoditi yang bernilai ekonomi tinggi. Emas juga merupakan salah satu komoditi yang memiliki potensi ekonomi cukup besar. Dan AS dalam hal ini memiliki investasi yang ada di Indonesia yakni perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya tersebut di Indonesia. Hal ini dibuktikan dari adanya ekspor sumber daya migas dari Indonesia.

Dampak PT Freeport terhadap Lingkungan
Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport menyebabkan kerusakan lingkungan. Berita yang dilaporkan oleh detik.com mengatakan bahwa, 25 Anggota Komisi IV DPR-RI meninjau lingkungan sungai dan laut areal pembuangan limbah tailing dari PT Freeport Indonesia di Portsite Amamapare, Timika, pada bulan November 2011. Para wakil rakyat itu berkomentar, “Limbah tailing (butiran pasir alami hasil pengolahan konsentrat) yang mengalir dari areal penambangan ke sungai, telah membuat sungai menjadi dangkal dan biota alam di sungai Ajkwa dan laut sekitarnya ikut terganggu, sehingga hal tersebut harus dipertanggungjawabkan”.

Dampak PT Freeport terhadap Perekonomian Indonesia
 Aktivitas pertambangan PT Freeport di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 46 tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua, telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut, namun belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua, dan masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan. Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia. Para petinggi Freeport terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika, Keuntungan Freeport tak serta merta melahirkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia, khususnya warga sekitar. 

Ketentuan Hukum terhadap PT.Freeport 

Pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

       Sesuai dengan Pasal 103 ayat (1)Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP)dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.Hal ini mengakibatkan semua bahan mentah hasil penambangan tidak boleh langsung diekspor,tetapi harus diolah dahulu di pabrik pengolahan yang berada di dalam negeri. Di dalam penjelasan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ayat (1)menyatakan bahwa Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dimaksudkan, antara lain, untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.                                                                                                                                                   
Referensi:-http://www.academia.edua/5732302/Freeport_edited

      -http://ptfi.co.id/id/about/overview

      -http://kabarinews.com/papua-adalah-freeport/37748